Minggu, 18 Desember 2016

Opini Auditor

Tags






Auditor menyatakan pendapatnya berpijak pada audit yang dilaksanakan berdasarkan standar auditing dan atas temuan-temuannya. Dalam hal pemberian opini, auditor harus mngacu pada pernyataan pada Standar Profesional Akuntan Publik,   IAI (2001) memaparkan:



Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor”.



 Secara lebih rinci, berbagai tipe pendapat auditor dijelaskan sebagai berikut:



1. Pendapat wajar tanpa pengecualian (Unqualified Opinion),



Pendapat wajar tanpa pengecualian menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berterima umum di Indonesia IAI (2001). Kesesuaian dengan prinsip akuntansi berterima umum ini dipaparkan lebih lanjut oleh Mulyadi (2002), jika memenuhi kondisi berikut:

a. Prinsip akuntansi berterima umum digunakan untuk menyusun laporan keuangan.

b. Perubahan penerapan prinsip akuntansi berterima umum dari periode ke periode telah cukup dijelaskan.

c. Informasi dalam catatan-catatan yang mendukungnya telah digambarkan dan dijelaskan dengan cukup dalam laporan keuangan, sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.

2. Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan (Unqualified Opinion with Explanatory Language),



IAI (2001) memuat penjelasan, bahwa keadaan tertentu mungkin mengharuskan auditor untuk menambahkan suatu paragraf penjelasan (atau bahasa penjelasan yang lain) dalam laporan auditnya.



3. Pendapat wajar dengan pengecualian (Qualified Opinion),

Jika auditor menjumpai kondisi-kondisi berikut, ia akan memberikan pendapat wajar dengan pengecualian dalam laporan audit (Mulyadi, 2002):


a. Lingkup audit dibatasi oleh klien.


b. Auditor tidak dapat melaksanakan prosedur audit penting atau tidak dapat memperoleh informasi  penting karena kondisi-kondisi yang berada di luar jangkauan kekuasaan klien maupun auditor.


c. Laporan keuangan tidak disusun sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.


d. Prinsip akuntansi berterima umum yang digunakan dalam penyususnan laporan keuangan tidak diterapkan secara konsisten. Dengan demikian pendapat wajar dengan pengecualian ini menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan IAI (2001).



4. Pendapat tidak wajar (Adverse Opinion),



IAI (2001) menyebutkan, pendapat tidak wajar dimaknai laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Keterangan lebih lanjut dideskripsikan oleh Mulyadi (2000) yang menyatakan bahwa laporan keuangan yang diberi pendapat tidak wajar oleh auditor memuat informasi yang sama sekali tidak dapat dipercaya, sehingga tidak dapat dipakai oleh pemakai informasi keuangan untuk pengambilan keputusan.



5. Pernyataan tidak memberikan pendapat (Disclaimer of Opinion),



Auditor tidak melaksanakan audit yang berlingkup memadai untuk memungkinkan auditor memberikan pendapat atas laporan keuangan. Pernyataan tidak memberikan pendapat juga dapat diberikan oleh auditor jika ia dalam kondisi tidak independen dalam hubungannya dengan klien.






Referensi


IAI. 2001. Standar Profesional Akuntan Publik. Jakarta: Salemba Empat

Mulyadi. 2002. Auditing. Jakarta: Salemba Empat


EmoticonEmoticon