Auditor menyatakan pendapatnya
berpijak pada audit yang dilaksanakan berdasarkan standar auditing dan atas
temuan-temuannya. Dalam hal pemberian opini, auditor harus mngacu pada
pernyataan pada Standar Profesional Akuntan Publik, IAI (2001) memaparkan:
“Laporan auditor harus
memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan
atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika
pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan.
Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor
harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang
dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor”.
Secara
lebih rinci, berbagai tipe pendapat auditor dijelaskan sebagai berikut:
1. Pendapat wajar tanpa
pengecualian (Unqualified Opinion),
Pendapat wajar tanpa
pengecualian menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam
semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas
tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berterima umum di Indonesia IAI
(2001). Kesesuaian dengan prinsip akuntansi berterima umum ini dipaparkan lebih
lanjut oleh Mulyadi (2002), jika memenuhi kondisi berikut:
a.
Prinsip akuntansi berterima umum digunakan untuk menyusun laporan keuangan.
b.
Perubahan penerapan prinsip akuntansi berterima umum dari periode ke periode
telah cukup dijelaskan.
c.
Informasi dalam catatan-catatan yang mendukungnya telah digambarkan dan
dijelaskan dengan cukup dalam laporan keuangan, sesuai dengan prinsip akuntansi
berterima umum.
2. Pendapat wajar tanpa
pengecualian dengan bahasa penjelasan (Unqualified Opinion with Explanatory
Language),
IAI (2001) memuat penjelasan,
bahwa keadaan tertentu mungkin mengharuskan auditor untuk menambahkan suatu
paragraf penjelasan (atau bahasa penjelasan yang lain) dalam laporan auditnya.
3. Pendapat wajar dengan
pengecualian (Qualified Opinion),
Jika auditor menjumpai
kondisi-kondisi berikut, ia akan memberikan pendapat wajar dengan pengecualian
dalam laporan audit (Mulyadi, 2002):
a. Lingkup audit dibatasi oleh
klien.
b. Auditor tidak dapat
melaksanakan prosedur audit penting atau tidak dapat memperoleh informasi
penting karena kondisi-kondisi yang berada di luar jangkauan kekuasaan klien
maupun auditor.
c. Laporan keuangan tidak
disusun sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.
d. Prinsip akuntansi berterima
umum yang digunakan dalam penyususnan laporan keuangan tidak diterapkan secara
konsisten. Dengan demikian pendapat wajar dengan pengecualian ini menyatakan
bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material,
posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas sesuai dengan prinsip
akuntansi berterima umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang
berhubungan dengan yang dikecualikan IAI (2001).
4. Pendapat tidak wajar
(Adverse Opinion),
IAI (2001) menyebutkan,
pendapat tidak wajar dimaknai laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar
posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Keterangan lebih lanjut
dideskripsikan oleh Mulyadi (2000) yang menyatakan bahwa laporan keuangan yang
diberi pendapat tidak wajar oleh auditor memuat informasi yang sama sekali
tidak dapat dipercaya, sehingga tidak dapat dipakai oleh pemakai informasi
keuangan untuk pengambilan keputusan.
5. Pernyataan tidak memberikan
pendapat (Disclaimer of Opinion),
Auditor tidak melaksanakan
audit yang berlingkup memadai untuk memungkinkan auditor memberikan pendapat
atas laporan keuangan. Pernyataan tidak memberikan pendapat juga dapat
diberikan oleh auditor jika ia dalam kondisi tidak independen dalam hubungannya
dengan klien.
Referensi
Mulyadi. 2002. Auditing. Jakarta: Salemba Empat

EmoticonEmoticon